Ilustrasi. (foto: doofinder.com)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) – atau yang akrab dikenal marketplace – dalam negeri dan/atau luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini disebutkan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.
“[Penyampaian] kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” demikian bunyi penggalan pasal 21 ayat (1) f.
Dengan demikian, data dan informasi disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi tersebut, BPS bekerja sama antara lain dengan Bank Indonesia.
Selanjutnya, BPS melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan dan pengolahan, serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS).
Seperti diberitakan sebelumnya, PPMSE juga wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
Selain menyampaikan data dan informasi secara berkala ke BPS, ada enam kewajiban lain yang harus dijalankan baik PMSE dalam negeri maupun PPMSE luar negeri. Pertama, mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet.
Kedua, mengutamakan menggunakan alamat protokol internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE. (kaw)