PP 80/2019

Wah, Pemerintah Terbitkan Beleid Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Desember 2019 | 12.03 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Beleid Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan beleid baru tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beleid baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Keluarnya PP ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan. Beleid baru itu ditandantangani Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019.

“PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” demikian bunyi pasal 1 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (4/12/2019).

Adapun sistem elektronik, masih dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Ada 14 lingkup pengaturan PMSE yang diatur dalam PP tersebut. Sebanyak 14 lingkup itu antara lain pihak yang melakukan PMSE; persyaratan dalam PMSE; penyelenggaraan PMSE; kewajiban pelaku usaha; bukti transaksi PMSE; iklan elektronik; serta penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik, dan konfirmasi elektronik.

Selanjutnya, ada kontrak elektronik; perlindungan terhadap data pribadi; pembayaran dalam PMSE; pengiriman barang dan jasa dalam PMSE; penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE, penyelesaian sengketa dalam PMSE; serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan 7 prinsip. Adapun ketujuh prinsip tersebut adalah iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.

Pelaku usaha PMSE, sesuai PP tersebut, adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mereka dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pribadi, dalam PP itu, merupakan orang-perseorangan yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial. Pelaku usaha dalam negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum NKRI yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Sementara, pelaku usaha luar negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum NKRI yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.

Beleid yang terdiri atas 82 pasal ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 November 2019. Pelaku usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebelum berlakunya PP ini, wajib menyesuaikan dengan PP ini dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak PP berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.