Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge

Ketika AI Keliru Menjawab Pajak, Siapa yang Menanggung Risikonya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Oktober 2026 | 19.40 WIB
Ketika AI Keliru Menjawab Pajak, Siapa yang Menanggung Risikonya?
Annisa Azzahra Maharani,
Mahasiswa PKN-STAN

BAYANGKAN Rian, seorang pekerja lepas yang menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menghitung pajak penghasilan dari proyek desain grafisnya selama setahun. Dalam hitungan detik, ia memperoleh jawaban mengenai tarif pajak, batas penghasilan tidak kena pajak, hingga cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Jawaban AI tersebut terlihat meyakinkan. Rian pun mengikutinya tanpa memeriksa kembali ketentuan yang menjadi dasar jawaban tersebut. Namun, beberapa bulan kemudian, Rian baru mengetahui bahwa aturan yang digunakan AI ternyata sudah berubah. Akibatnya, ia keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ilustrasi tersebut memang hanya contoh, tetapi menggambarkan persoalan yang makin relevan seiring dengan meningkatnya penggunaan AI. Ketika AI memberikan informasi pajak yang keliru, siapa sebenarnya yang harus menanggung risikonya?

AI menawarkan banyak kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Wajib pajak tidak lagi harus selalu mengantre atau menunggu petugas untuk memperoleh informasi dasar mengenai kewajiban pajaknya.

Bagi pekerja lepas dan pelaku usaha kecil yang belum memiliki konsultan pajak, akses terhadap jawaban instan dapat membantu memahami kewajiban mereka. Namun, kemudahan memperoleh jawaban secara cepat tidak otomatis menjamin ketepatan informasi.

Persoalannya, AI dapat menyampaikan informasi dengan bahasa yang lancar dan meyakinkan, meskipun ketentuan yang digunakan sudah tidak berlaku atau tidak sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Bagi masyarakat yang belum memahami perpajakan secara mendalam, memastikan kebenaran jawaban tersebut bukan perkara mudah. Kesalahan yang awalnya terlihat sederhana dapat berujung pada kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan, hingga pengenaan sanksi administratif.

Dalam sistem perpajakan yang menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, kesalahan tersebut tetap dapat menimbulkan konsekuensi bagi wajib pajak. Padahal, kesalahan mungkin bermula dari informasi yang diberikan oleh AI.

Di sinilah muncul persoalan mengenai pembagian tanggung jawab. Apakah seluruh risiko patut dibebankan kepada wajib pajak ketika informasi yang digunakannya ternyata keliru?

Jawabannya juga perlu mempertimbangkan siapa yang menyediakan layanan AI tersebut. Chatbot yang dikembangkan otoritas pajak tentu memiliki kedudukan berbeda dari chatbot umum yang digunakan masyarakat untuk bertanya tentang perpajakan.

Ketika menggunakan layanan resmi, wajib pajak dapat menganggap bahwa jawaban yang diberikan mencerminkan ketentuan atau pandangan otoritas pajak. Oleh karena itu, ketepatan informasi, pembaruan aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi sangat penting.

Sebaliknya, chatbot umum tidak secara langsung mewakili otoritas pajak. Informasi yang diberikan juga belum tentu mengacu pada ketentuan perpajakan terbaru.

Perbedaan tersebut penting karena tanggung jawab wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab penyelenggara layanan atas kualitas informasi yang disediakan. Meski demikian, bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan AI tetap perlu dilihat berdasarkan kedudukan penyelenggara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lantas, bagaimana layanan AI perpajakan seharusnya dirancang agar kemudahan yang ditawarkan tidak justru menimbulkan risiko bagi wajib pajak?

Laporan OECD (2025) berjudul Tax Administration Digitalisation and Digital Transformation Initiatives menempatkan tata kelola sebagai salah satu unsur penting dalam transformasi digital administrasi pajak.

Tata kelola diperlukan untuk memperjelas proses pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi. Dengan demikian, keberhasilan penerapan AI tidak cukup diukur dari tersedianya layanan atau keberhasilan sistem diluncurkan.

Layanan tersebut juga harus disertai pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan informasi yang diberikan tetap dapat diandalkan.

Dalam pelayanan perpajakan, pengawasan itu dapat dilakukan dengan memastikan setiap jawaban AI memiliki rujukan aturan yang jelas, informasi diperbarui secara berkala, dan ketepatan jawaban diuji secara rutin.

OECD (2025) juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data dalam penggunaan AI pada administrasi pajak. Artinya, kepercayaan wajib pajak tidak cukup dibangun melalui kecanggihan teknologi. Layanan tersebut juga harus dapat dipahami, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

Perspektif lain dapat ditemukan dalam laporan OECD (2020) berjudul Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. Laporan tersebut mendorong terwujudnya administrasi pajak yang lebih mudah dan terintegrasi (seamless), sekaligus mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Gagasan tersebut penting untuk menilai apakah penggunaan AI benar-benar mempermudah pelayanan atau justru memindahkan sebagian pekerjaan kepada wajib pajak.

Bayangkan jika wajib pajak tetap harus memeriksa ulang setiap jawaban AI melalui berbagai sumber karena khawatir informasi yang diberikan keliru. Mereka mungkin tidak perlu lagi mengantre untuk bertanya kepada petugas, tetapi harus menghabiskan waktu untuk memastikan sendiri kebenaran informasi yang diterima.

Dalam kondisi tersebut, penggunaan teknologi belum sepenuhnya berhasil mengurangi beban wajib pajak. Pelayanan memang menjadi lebih cepat, tetapi belum tentu menjadi lebih mudah.

Kedua laporan OECD tersebut memberikan pelajaran bahwa keberhasilan AI dalam pelayanan perpajakan tidak cukup diukur dari kecepatan memberikan jawaban.

Ketepatan dasar hukum, pembaruan ketentuan, transparansi informasi, serta ketersediaan bantuan petugas juga perlu menjadi ukuran keberhasilan. Terlebih, kesalahan informasi perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi langsung bagi wajib pajak.

Langkah yang Dapat Dipertimbangkan

Atas dasar itu, terdapat setidaknya tiga langkah yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Pertama, setiap jawaban AI perlu disertai dasar hukum dan tanggal pembaruan informasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui ketentuan yang digunakan sekaligus memastikan apakah informasi tersebut masih berlaku.

Wajib pajak tidak seharusnya hanya menerima jawaban akhir tanpa mengetahui sumber yang mendasarinya. Apabila informasi yang diberikan ternyata keliru, rujukan tersebut juga dapat membantu menelusuri sumber kesalahan.

Kedua, layanan AI perlu menyediakan jalur untuk menghubungi petugas pajak, terutama ketika pertanyaan yang diajukan bersifat kompleks atau tidak dapat dijawab secara pasti oleh sistem.

AI tidak harus selalu memberikan jawaban atas setiap pertanyaan. Dalam persoalan yang membutuhkan penafsiran atau mempertimbangkan kondisi khusus wajib pajak, bantuan petugas tetap diperlukan.

Ketiga, layanan AI perlu menyediakan mekanisme untuk melaporkan dan memperbaiki jawaban yang keliru. Mekanisme tersebut harus disertai tindak lanjut yang jelas agar kesalahan dapat segera diperbaiki dan tidak kembali dialami oleh wajib pajak lain.

Ketiga langkah tersebut menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam pelayanan perpajakan bukan semata-mata persoalan teknologi. Ada aspek pelayanan, pengawasan, dan pembagian tanggung jawab yang juga harus diperhatikan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang menanggung risiko ketika AI memberikan jawaban pajak yang keliru tidak dapat dijawab dengan menyalahkan wajib pajak ataupun teknologi secara sepihak.

Secara hukum, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan benar. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh persoalan akibat kesalahan informasi AI seharusnya diserahkan kepada wajib pajak untuk diselesaikan sendiri.

Penyelenggara layanan, terutama otoritas pajak yang menyediakan AI sebagai bagian dari pelayanan resmi, juga perlu bertanggung jawab atas keandalan informasi, pembaruan ketentuan, serta ketersediaan mekanisme koreksi. Adapun kemungkinan tanggung jawab hukum atas kerugian atau sanksi yang timbul tetap memerlukan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, tanggung jawab wajib pajak dan penyelenggara layanan perlu dibedakan, tetapi tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu ditempatkan dalam sistem pelayanan yang menjamin ketepatan informasi sekaligus memberikan perlindungan bagi wajib pajak.

AI dalam pelayanan perpajakan seharusnya tidak hanya cepat memberikan jawaban, tetapi juga mampu menunjukkan dasar hukum, batasan informasi, dan cara memperbaiki kesalahan.

Tanpa hal tersebut, digitalisasi justru berisiko memindahkan beban dari meja petugas ke tangan wajib pajak. Teknologi baru benar-benar memberikan manfaat apabila kecepatan pelayanan berjalan beriringan dengan ketepatan informasi, transparansi, dan pertanggungjawaban.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.