JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur mengenai penyedia printer meterai teraan digital (MTD).
PER-11/PJ/2026 berlaku sejak 22 September 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan peraturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan MTD.
"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," katanya dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Menurut DJP, pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan MTD.
Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer MTD. Adapun printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan sistem meterai teraan digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan DJP.
Agar dapat ditunjuk sebagai penyedia printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah ditunjuk, penyedia printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen.
DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan meterai teraan digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Inge. (dik)
