PP 80/2019

Marketplace Diwajibkan Simpan Data Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:00 WIB
Marketplace Diwajibkan Simpan Data Transaksi Keuangan

Ilustrasi. (foto: shutterstock.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) – atau yang akrab dikenal marketplace – dalam negeri dan/atau luar negeri untuk menyimpan data dan informasi transaksi keuangan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini disebutkan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan.

“[Penyimpanan] dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh,” demikian bunyi penggalan pasal 25 ayat (1a) PP tersebut.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemerintah menjabarkan lebih lanjut yang dimaksud dengan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan adalah sesuai amanat pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut diamanatkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI, yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain data dan informasi keuangan, PPMSE juga wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Adapun data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan, paling sedikit mengenai pelanggan, penawaran secara elektronik dan penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, konfirmasi pembayaran, status pengiriman barang, pengaduan dan sengketa perdagangan, kontrak elektronik, dan jenis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati