Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

AI Awasi USKP, 9 Kondisi Ini Bisa Terdeteksi sebagai Pelanggaran

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Oktober 2026 | 18.00 WIB
AI Awasi USKP, 9 Kondisi Ini Bisa Terdeteksi sebagai Pelanggaran

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2026 menggunakan mekanisme pengawasan berbasis artificial intelligence (AI) atau AI proctoring. Sistem ini digunakan untuk memantau peserta yang mengikuti ujian secara daring dari lokasi masing-masing.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-16/KP3SKP/X/2026, ujian dilaksanakan melalui sistem computer assisted test (CAT), dengan pengawasan AI proctoring, serta pengawasan langsung oleh pengawas melalui aplikasi Zoom.

“Seluruh rangkaian pelaksanaan ujian menggunakan sistem pengawasan AI Proctoring yang terintegrasi langsung dengan sistem ujian,” jelas panitia melalui PENG-16/KP3SKP/X/2026, dikutip pada Jumat (9/10/2026).

Tim Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) menjelaskan pengawasan melalui AI Proctoring dilakukan melalui kamera depan perangkat laptop yang digunakan untuk ujian.

Sistem AI Proctoring tersebut akan memberikan notifikasi apabila mendeteksi aktivitas atau kondisi yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan ujian. Merujuk Panduan Umum dan Teknis Ujian, ada 9 kondisi yang dapat dideteksi sebagai indikasi pelanggaran, yaitu:

  • kamera tidak aktif atau wajah tidak terdeteksi;
  • peserta menoleh atau tidak menghadap layar;
  • terdapat lebih dari satu orang di depan device;
  • peserta tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar;
  • penggunaan handphone atau barang/perangkat yang dilarang;
  • menjalankan aplikasi lain termasuk aplikasi komunikasi, remote access, screen sharing, atau aplikasi AI;
  • terdeteksi suara atau percakapan yang mencurigakan;
  • menggunakan lebih dari satu perangkat atau sesi ujian; serta
  • indikasi perilaku atau aktivitas lainnya.

Jika akumulasi notifikasi mencapai batas maksimal yang telah ditetapkan, akses ujian peserta dapat diblokir. Ketentuan teknis lebih rinci mengenai hal ini akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Ujian dapat diakses melalui https://t.kemenkeu.go.id/infoUSKP.

Tim Pusbin JFPM menegaskan pengambil keputusan akhir terkait vonis kecurangan atau diskualifikasi tetap berada di tangan pengawas manusia (human proctor). Adapun AI proctoring lebih berfungsi untuk memantau dan mencatat bukti indikasi pelanggaran sebagai bahan evaluasi.

"Jangan khawatir, AI ini bukan sebagai pengambil keputusan. Keputusan curang atau tidak itu tetap ada di pengawas manusia. AI Proctoring hanya membantu kami dalam melaporkan indikasi kecurangan dari peserta ujian." jelas Pusbin JFPM.

Tim Pusbin JFPM juga mengimbau agar wajah peserta selalu terlihat dari kamera depan. Jika tidak terlihat, sistem ujian akan memberikan peringatan. Pusbin JFPM juga menyarankan peserta mencoba ujian dummy untuk memastikan gerakan yang dideteksi sebagai pelanggaran.

"Aplikasi yang mendeteksi pelanggaran itu dipraktikkan, misal mencoba menengok atau apa. Nah, nanti di kanan atas ada poin pelanggaran beserta bukti-bukti pelanggarannya. Jadi, silakan dicoba-coba semuanya selama dummy," jelas Pusbin JFPM.

Kendati demikian, tim Pusbin JFPM menegaskan peserta yang menengok atau bergerak tidak serta merta akan terblokir. Sebab, penilaian apakah hal tersebut merupakan kecurangan atau bukan tetap berada di pengawas manusia.

"Misal, hanya menoleh sebentar tiba-tiba karena refleks itu tidak langsung diblokir. Jadi, ada batasan jumlah pelanggaran yang boleh atau tidak boleh dan itu tidak langsung dinilai saat pelaksanaan ujian. Jadi, kita lihat kembali bukti-bukti pelanggarannya. Apakah ini memang beneran ada yang menyontek atau cuma karena pegal. Nanti, tetap ada manusia yang sebagai penentu blokir atau tidaknya,” tegas tim Pusbin JFPM.

Sebagai informasi, USKP Periode III/2026 akan digelar pada 14 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026. Pada periode ini, USKP dikhususkan bagi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang Tingkat A dan Tingkat B.

Periode kali ini menjadi USKP terakhir sebelum bertransformasi menjadi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). Berbeda dengan periode sebelumnya, USKP kali ini digelar secara daring sepenuhnya (full online) dan bertempat di lokasi peserta masing-masing.

Dalam skema tersebut, peserta diwajibkan menyiapkan 2 perangkat. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook yang telah terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) untuk mengerjakan ujian. Peserta juga perlu memperhatikan spesifikasi perangkat yang digunakan untuk ujian telah sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, perangkat kedua dapat berupa laptop, ponsel, atau tablet yang telah terinstal Zoom untuk keperluan pengawasan oleh manusia. Perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat pertama dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas. Simak Aturan Baru USKP, Wajib Siapkan 2 Perangkat dan Tak Ada Kertas Buram! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.