JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan akan menggelar uji kompetensi perpajakan (UKP) perdana dengan kuota sebanyak 7.000 peserta per batch.
Plt. Ketua BPPK Dwi Teguh Wibowo mengatakan pihaknya tengah menguji kesiapan dan keandalan sistem UKP sebelum ujian dilaksanakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan UKP berjalan lancar.
"Pelaksanaan [UKP] akan dimulai per batch-nya nanti sekitar 7.000 peserta, dan ini akan kita mitigasi setiap saat untuk melihat keandalan sistem," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Dwi menjelaskan BPPK akan terus mengevaluasi keandalan sistem dan mengidentifikasi potensi kendala sebelum meningkatkan kapasitas peserta. Guna memastikan kesiapan teknis, BPPK akan terlebih dahulu menggelar uji coba atau dummy UKP.
"Kalau memungkinkan akan ditingkatkan lebih banyak lagi [pesertanya], karena memang targetnya sampai akhir Desember, ini menjadi perhatian kami di BPPK dalam menjalankan PMK 55/2026," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan uji coba UKP akan digelar pada Senin (12/10/2026) dengan melibatkan sekitar 7.000 peserta.
Menurutnya, sistem UKP yang akan diuji coba sebelumnya telah digunakan untuk menyelenggarakan ujian PKN STAN dan ujian sertifikasi lainnya. Namun, jumlah peserta dalam ujian-ujian tersebut tidak mencapai 100 orang.
Oleh karena itu, keandalan sistem perlu diuji kembali untuk memastikan kemampuannya menangani ribuan peserta yang mengakses dan mengoperasikan sistem secara bersamaan.
"Kita akan melaksanakan uji coba menggunakan dummy dulu Senin besok sekitar 7.000 orang, sekaligus kita memitigasi keandalan sistem yang ada," tutur Dwi.
Setelah uji coba selesai, BPPK akan melakukan asesmen terhadap keandalan sistem sebelum UKP sesungguhnya dilaksanakan. Dwi menyebut jumlah peserta pada tahap awal UKP akan sama dengan jumlah peserta uji coba, yakni sekitar 7.000 orang per batch. Kapasitas peserta selanjutnya dapat ditingkatkan berdasarkan hasil evaluasi.
Sebagai informasi, UKP sepenuhnya akan dilaksanakan secara online. Dengan demikian, peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing.
Selain itu, UKP dirancang dengan durasi ujian yang lebih singkat dibandingkan dengan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), yakni sekitar 3 hingga 3,5 jam.
Pendaftaran dan pelaksanaan UKP dengan skema baru ini dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaannya dilakukan setelah masa transisi USKP Periode III/2026 bagi peserta yang mengulang selesai. (dik)
