Ilustrasi. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kiri) tengah menyerahkan bantuan kaki palsu kepada warga di Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian konsesi dan insentif untuk penyandang disabilitas.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan RPP tersebut disusun sebagai peraturan pelaksana UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pemberian konsesi dan insentif juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
"Pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Dalam menyusun RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas, lanjut Febrio, pemerintah telah membuka ruang diskusi bagi publik, khususnya penyandang disabilitas.
Pada pekan lalu, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas kembali menemui para penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mengenai penyusunan RPP tersebut.
Febrio menjelaskan penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar mereka berpendidikan rendah, serta kurang dari separuh dari total penyandang disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja.
Tak hanya itu, sambungnya, penyandang disabilitas yang bekerja sering kali memiliki penghasilan yang lebih rendah daripada nonpenyandang disabilitas.
"Untuk itu, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian," ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas guna memperoleh pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.
PP 8/2016 mengatur beberapa hak yang dimiliki penyandang disabilitas, termasuk konsesi. Konsesi ialah segala bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemda, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemda.
Pemerintah dan pemda wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, yang besaran dan jenisnya akan diatur dengan PP. Pemerintah dan pemerintah daerah juga mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.
Kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga bakal memberikan insentif.
Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif pun bakal diatur dengan PP.
Tambahan informasi, insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.
Pada 2021, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah meminta pemerintah untuk dapat segera menerbitkan PP mengenai pemberian insentif kepada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Indonesia diminta untuk dapat mengikuti kebijakan di banyak negara yang mendorong pengusaha untuk memperbesar kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas melalui pemberian insentif pajak.
China dan Malaysia, misalnya, memberikan tax deduction untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Sementara itu, Amerika Serikat  menerapkan kredit pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, termasuk disabilitas. (rig)