JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction.
Sebelum memanfaatkannya, wajib pajak perlu mengajukan proposal kegiatan litbang melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dinilai kesesuaiannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam Buku Saku Supertax Deduction yang diterbitkan BRIN pada Mei 2026, diperinci beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika mengajukan supertax deduction litbang.
"BRIN adalah lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditunjuk sebagai penilai kesesuaian proposal permohonan pengurangan bruto atas penelitian tertentu di Indonesia sesuai dengan PMK 81/2024," tulis BRIN dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan wajib pajak yang ingin mengajukan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang?
Berdasarkan Buku Saku Supertax Deduction yang diterbitkan BRIN, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan tersebut utamanya adalah kegiatan litbang harus dilakukan di Indonesia.
Perlu dicatat, kegiatan litbang yang diajukan harus sesuai dengan fokus dan tema yang ditetapkan pemerintah. Terdapat 11 fokus litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, yaitu pangan, farmasi, tekstil, transportasi, elektronika, energi, barang modal, agroindustri, logam, kimia, serta pertahanan.
Wajib pajak yang mengajukan fasilitas juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk berusaha (NIB) yang aktif serta telah menyampaikan SPT Tahunan.
Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan. Dokumen tersebut antara lain proposal kegiatan litbang, perincian rencana biaya, surat pemberitahuan rencana litbang, bukti NPWP dan NIB, laporan keuangan terakhir, serta surat pernyataan komitmen.
Proposal menjadi salah satu dokumen penting karena akan menjadi bahan penilaian substansi oleh tim ahli BRIN. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan proposal memuat informasi mengenai kegiatan litbang secara lengkap, termasuk tujuan, metode, tahapan kegiatan, serta rencana biaya.
Pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS. Wajib pajak perlu mengisi formulir pengajuan dan mengunggah proposal beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Setelah permohonan disampaikan, BRIN akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika dokumen telah lengkap, permohonan dilanjutkan ke tahap penilaian substansi.
Dalam proses penilaian, BRIN dapat meminta wajib pajak melakukan presentasi apabila diperlukan. Hasil penilaian kemudian dapat berupa persetujuan, penolakan, atau permintaan revisi terhadap proposal.
Jika proposal dinyatakan sesuai, BRIN akan menerbitkan notifikasi kesesuaian melalui OSS. Proses penilaian oleh BRIN dilakukan paling lama 30 hari kerja.
PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (dik)
