Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun 7 fokus pengembangan ekosistem kripto Tanah Air. Fokus terhadap aset kripto bukan tanpa alasan. Kripto kini menjadi salah satu instrumen investasi yang paling digemari.
Fokus pertama pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto adalah implementasi regulasi atau kebijakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saat ini sudah terbentuk ekosistemnya tetapi perlu diintegrasikan secara penuh. Perlu ada optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri," kata Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan, dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Fokus kedua, saat ini terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.
Kasan mengatakan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari–Maret 2024. Pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan.
Fokus keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21 miliar.
Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.
Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.
Keenam, penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Fokus terakhir, perkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan. (sap)