SEWINDU DDTCNEWS
PMK 28/2024

Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Mei 2024 | 09.30 WIB
Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif pajak atas penyerahan jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi tertentu di daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

“Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita,” bunyi Pasal 1 angka (4) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan 5 jenis prasarana fisik/instalasi bangunan. Pertama, bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya. Ketiga, bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya. Kelima, bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penerima jasa konstruksi harus mengantongi surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksi.

Jika ada pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi sebelum penerbitan SKTD, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas bagian PPN yang belum dipungut. SKTD diberikan berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak (PKP) di daerah mitra yang menerima jasa konstruksi.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi tersebut dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.