SEWINDU DDTCNEWS
PMK 28/2024

Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Muhamad Wildan
Senin, 20 Mei 2024 | 13.30 WIB
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PMK 28/2024, terdapat 16 kegiatan usaha jasa keuangan lainnya yang dinyatakan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85% di IKN.

"Kegiatan usaha sektor keuangan...termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," bunyi Pasal 33 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Sektor-sektor jasa keuangan lainnya tersebut antara lain pegadaian; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis IT; lembaga keuangan mikro; kegiatan usaha penukaran valas bukan bank.

Lalu, aset keuangan digital termasuk aset kripto; koperasi yang bergerak pada sektor jasa keuangan; penyelenggaraan jasa pengolahan uang rupiah; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional.

Kemudian, LPEI; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi dan UKM; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan BP Tapera.

Jasa keuangan lainnya sebagaimana yang disebutkan tersebut berhak mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 85% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha atau masyarakat yang berlokasi di IKN.

Fasilitas pengurangan PPh badan dapat mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. Adapun saat mulai beroperasi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut.

Agar wajib pajak memperoleh insentif PPh di financial center IKN, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dan berkegiatan usaha di financial center IKN. Ketiga, wajib pajak harus melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian insentif PPh badan di financial center.

Selain ketiga kriteria tersebut, wajib pajak yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh wajib pajak dalam negeri lainnya harus yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.