Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% bakal berlaku mulai tahun depan.
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.
"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (12/4/2024).
Merujuk pada Pasal 1 UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%.
Dalam pelaksanaannya, opsen PKB dan BBNKB nantinya akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB.
"Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB," Pasal 107 ayat (5) PP 35/2023.
Besaran opsen PKB dan BBNKB yang terutang nantinya akan tercantum dalam SKPD, SSPD, ataupun dokumen penetapan dan pembayaran yang diterbitkan oleh pihak Samsat.
Setelah menerima pembayaran PKB, BBNKB, beserta opsennya, pemprov wajib menyetorkan opsen PKB dan BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 hari kerja.
Ketentuan lebih lanjut untuk menyinergikan pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya akan diatur melalui peraturan gubernur. Sinergi yang dimaksud dapat berupa sinergi pendanaan atas biaya pemungutan pajak dan opsen ataupun bentuk sinergi lainnya. (rig)