[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

PFI: Zakat Jadi Kredit Pajak Tak Terbukti Kurangi Kas Negara

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 Juli 2026 | 13.00 WIB
PFI: Zakat Jadi Kredit Pajak Tak Terbukti Kurangi Kas Negara
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga membayar zakat di stan Baznas Kota Bogor saat Balaikota Ramadhan Festival 2024 di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) berpandangan Indonesia perlu memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak.

Dosen Prodi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pakar PFI Ning Rahayu mengatakan penghimpunan dana zakat akan meningkat signifikan bila pembayaran zakat diperlakukan sebagai kredit pajak.

"Pengalaman mancanegara ini memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan," jelas Ning, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Ning mengamini salah satu kekhawatiran utama bagi pemerintah untuk memperlakukan zakat sebagai kredit pajak adalah munculnya risiko penurunan penerimaan negara.

Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan kredit pajak, baik atas zakat maupun donasi, secara umum tidak terbukti mengurangi penerimaan pajak.

"Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," ujar Ning.

Kalaupun penerimaan negara turun karena penetapan zakat sebagai kredit pajak, fasilitas ini tetap memberikan manfaat sosial yang besar.

"Pengalaman Malaysia membuktikan bahwa zakat sebagai kredit pajak memberikan manfaat nyata: berkurangnya belanja sosial, meningkatnya kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan, serta meningkatnya konsumsi kelompok berpendapatan rendah," ujar Ning.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia memperlakukan zakat sebagai pengurang penghasilan, bukan sebagai kredit pajak. Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), zakat perlu diperlakukan sebagai kredit pajak guna memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang menunaikan kewajiban zakat.

"Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI M. Cholil Nafis. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.