JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Pembaruan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2026. Beleid ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP seiring dengan adanya perubahan struktur organisasi sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP 45/2024.
"Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP..., perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum," bunyi pertimbangan PP No. 30/2026, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PP 30/2026, jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum kini mencakup penerimaan dari 5 klaster pelayanan, yaitu:
Pemerintah menegaskan seluruh tarif PNBP yang tercantum dalam lampiran PP 45/2024 merupakan batas tarif tertinggi. Adapun perincian tarif atas layanan yang diberikan Kemenkum tercantum dalam lampiran PP 30/2026.
Salah satu poin menarik dalam beleid ini adalah pemberian tarif PNBP sebesar Rp0 untuk sejumlah layanan tertentu. Tarif Rp0 ini diberikan untuk pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi.
Selain itu, tarif Rp0 juga berlaku bagi permohonan pemblokiran/pembukaan blokir badan usaha (seperti PT, yayasan, persekutuan perdata, firma, dan CV). Layanan kewarganegaraan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah seperti penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kemanusiaan juga diberikan tarif Rp0.
PP 30/2026 ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PP 30/2026 akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (dik)
