ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria mengklaim reformasi pajak telah mendorong pelaku UMKM ramai-ramai mendaftarkan usahanya ke kantor pajak.
Menteri Keuangan Taiwo Oyedele mengatakan salah satu kebijakan dalam reformasi tersebut adalah pengenaan tarif pajak 0% untuk usaha dengan omzet hingga NGN100 juta atau Rp1,16 miliar. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
"Hasil dari reformasi pajak tidak hanya mengesankan, tetapi jauh lebih baik dari yang kami perkirakan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Sejak ketentuan omzet hingga NGN100 juta bebas pajak berlaku, pelaku UMKM langsung mendatangi kantor Komisi Urusan Perusahaan untuk mendaftarkan usahanya. Menurut Oyedele, Komisi Urusan Perusahaan menerima rata-rata 10.000 pendaftaran usaha setiap hari.
Dia menjelaskan kebijakan omzet hingga NGN100 juta bebas pajak akan memberikan berbagai manfaat, termasuk perluasan basis pajak. Di sisi lain, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk memperoleh pendampingan usaha dan mengakses kredit di perbankan.
"Ini bukan hanya mendorong pertumbuhan dan kemakmuran bersama, melainkan juga menangkap nilai tambah yang mereka berikan kepada perekonomian," ujar Oyedele dilansir ng.headtopics.com.
Pada 2025, pemerintah Nigeria resmi memberlakukan threshold NGN100 juta bebas pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Tidak hanya soal pajak, pemerintah melalui Komisi Urusan Perusahaan bakal menggratiskan pendaftaran 250.000 usaha kecil untuk mendorong formalisasi. (dik)
