[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Ini 3 Kondisi yang Membuat DJP Terbitkan Surat Kuasa Berakhir

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 18 Juli 2026 | 10.20 WIB
Ini 3 Kondisi yang Membuat DJP Terbitkan Surat Kuasa Berakhir
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ketika pemberian kuasa berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan sekaligus menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada 2 pihak, yakni wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak.

DJP akan menerbitkan surat tersebut apabila kuasa berakhir karena 3 alasan, yaitu izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut; surat keterangan terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya.

"Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dirjen pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (17/7/2026).

DJP akan melimpahkan kewenangan melakukan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan kata lain, kepala KPP yang bakal menerbitkan surat tersebut.

Berdasarkan PMK 44/2026, surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dibuat dalam bentuk elektronik.

Adapun tata cara penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilaksanakan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, yakni PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.

Sebagai tambahan informasi, kepala KPP akan membuat surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dengan menggunakan format surat yang tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 44/2026.

Petunjuk pengisian surat tersebut juga dimuat dalam lampiran yang sama. Secara terperinci, surat itu memuat informasi antara lain berupa kepala surat unit vertikal DJP yang menerbitkan surat pemberitahuan; nomor dan tanggal surat pemberitahuan; serta nama dan alamat wajib pajak atau kuasa.

Surat juga diisi dengan nama penerima kuasa; nama dan NPWP wajib pajak; nomor dan tanggal surat kuasa khusus, serta dilengkapi dengan tanggal dan alasan berakhirnya pemberian kuasa.

Selain itu, surat mesti dilengkapi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan, serta tujuan tembusan surat pemberitahuan jika diperlukan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.