Poster larangan bagi pegawai DJBC menerima gratifikasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk jelang Lebaran. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkannya.
Perlu diketahui, bentuk pemberian yang dimaksud mencakup parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
"Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat juga diminta menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu pada situs www.wise.kemenkeu.go.id," bunyi pengumuman yang disampaikan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan parsel atau bingkisan yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai suap atau gratifikasi. Masyarakat pun diminta tidak memberikan parsel atau bingkisan kepada pegawai.
"Kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai/vendor/stakeholder/pihak terkait lainnya dilarang memberi gratifikasi/suap dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menerbitkan pengumuman nomor PENG-1/BC/2024 dan PENG-6/KPU.3/2024 mengenai larangan pejabat atau pegawai DJBC menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya.
Melalui media sosial, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga menyampaikan imbauan serupa. Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pun menegaskan seluruh layanan DJBC tidak dipungut biaya.
"Tetap jaga integritas jelang hari kemenangan. Mohon dukungan pengguna jasa untuk tidak memberi parcel/bingkisan berindikasi gratifikasi," bunyi keterangan foto @bcperak.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)