ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Maret 2024 | 16.00 WIB
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan berupa cashback merupakan objek PPh apabila cashback yang diberikan kepada pembeli tersebut memenuhi kondisi tertentu sehingga termasuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi tersebut yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu

Berdasarkan perikatan jual beli, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu.

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa: pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau pelunasan oleh pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan penjual kepada pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Lebih lanjut, imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban dapat merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa.

Selain aktivitas jasa, kontrak kerja sama juga harus terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.