Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pengajuan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) oleh wajib pajak badan dapat dikuasakan.
Menurut Kring Pajak, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian wajib pajak badan. Namun, penyampaian formulir permohonan EFIN oleh selain pengurus dimungkinkan asalkan dilampirkan surat kuasa khusus.
“Surat kuasa khusus dibutuhkan untuk menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (22/3/2024).
Namun, lanjut Kring Pajak, pengisian dan penandatangan formulir permohonan tetap harus dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.
Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Pengurus menunjukan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Khusus wajib pajak cabang, pengurus yang dimaksud adalah Pimpinan Kantor Cabang serta wajib menunjukkan dokumen asli Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang dan menyerahkan fotokopinya.
Selain berkas di atas, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. (rig)