JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah menerima Berita Acara (BA) terkait dengan tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat menyampaikan tanggapan melalui layanan yang tersedia di Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penyampaian tanggapan SP2DK dapat dilakukan melalui menu kasus pada akun coretax wajib pajak.
"Untuk menanggapi SP2DK di coretax, masuk ke menu Portal Saya – Kasus Saya. Setelah muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respon atas SP2DK, klik Pilih. Selanjutnya, pilih Alur Kasus untuk merespons SP2DK," ujar Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/7/2026).
Setelah memilih alur kasus, wajib pajak perlu melengkapi data yang diminta dalam aplikasi serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Apabila proses telah selesai hingga status menunjukkan "Kasus Ditutup" maka tanggapan atas SP2DK telah berhasil dikirimkan.
Selain melalui menu kasus, wajib pajak juga dapat menyampaikan tanggapan SP2DK melalui menu layanan wajib pajak pada Coretax.
Penyampaian melalui menu layanan dilakukan dengan memilih Layanan Administrasi, kemudian memilih AS.29 Surat Wajib Pajak dan AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Wajib pajak juga tetap dapat menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)
