Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta bisa mengajukan pengembalian pajak atau restitusi.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet. Pengajuan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023 dilakukan dengan memilih opsi Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D (wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu) saat pelaporan SPT Tahunan.
"Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan maka berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diajukan, DJP melakukan penelitian sesuai dengan PMK No. 39/2018,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (17/3/2024).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.
Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Kedua, permintaan kepada wajib pajak untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. DJP menerbitkan SKPPKP bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.
Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan berupa call center yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun badan. (rig)