Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah.
Aturan jam kerja ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres 21/2023," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 8.00 waktu setempat dan berakhir pada 15.00. Khusus hari Jumat, jam kerja ASN berakhir pada pukul 15.30 waktu setempat.
Dalam Perpres 21/2023 telah disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.
Waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis adalah 30 menit, sedangkan pada hari Jumat adalah selama 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan di instansinya dengan Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.
"Untuk perincian jamnya, ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," kata Anas.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI serta ASN di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kapolri dan ASN perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan. (rig)