Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 3,07 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 11 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online.
"Jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).
Dwi menuturkan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan ternyata disampaikan melalui e-filing.
Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing tercatat sebanyak 2,77 juta. Angka ini terdiri atas 5.100 SPT Tahunan PPh badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)