PER-2/PJ/2024

Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2024 | 10.08 WIB
Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023.

Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’.

“Dalam hal pemotong pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, … dilakukan berdasarkan PER-14/PJ/2013,” bunyi penggalan Pasal 11 PER-2/PJ/2024.

Sesuai dengan peraturan sebelumnya, yakni Pasal 6 PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh pemotong dengan 4 cara. Pertama, langsung ke KPP atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Ketiga, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Keempat, melalui e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan PER-2/PJ/2024 (berlaku mulai masa pajak 2024), SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang ditandatangani Pemotong pajak dan dibubuhi cap atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Sementara itu, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui aplikasi e-bupot 21/26 di laman milik Ditjen Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.