Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023.
Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’.
“Dalam hal pemotong pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, … dilakukan berdasarkan PER-14/PJ/2013,” bunyi penggalan Pasal 11 PER-2/PJ/2024.
Sesuai dengan peraturan sebelumnya, yakni Pasal 6 PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh pemotong dengan 4 cara. Pertama, langsung ke KPP atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
Ketiga, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Keempat, melalui e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
Sebagai perbandingan, dalam ketentuan PER-2/PJ/2024 (berlaku mulai masa pajak 2024), SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang ditandatangani Pemotong pajak dan dibubuhi cap atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
Sementara itu, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui aplikasi e-bupot 21/26 di laman milik Ditjen Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. (kaw)