Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 dan PMK 192/2022 kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024, yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).
Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) pada CHT jenis rokok pada 2023 dan 2024. Sementara itu, PMK 192/2022 memuat ketentuan cukai dan batasan HJE produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ... ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi PMK 191/2022.
Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024. Adapun kebijakan tarif cukai rokok ini juga telah dibicarakan dengan DPR. Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, kebijakan tarif CHT mulai diatur secara tahun jamak.
Pemerintah memiliki 4 aspek yang dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan tarif CHT 2023 dan 2024 yang meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya menyatakan telah menyiapkan 12 juta pita cukai desain 2024 untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun ini. Jumlah pita cukai desain 2024 yang dicetak ini sesuai dengan pemesanan pelaku usaha.
Pita cukai tersebut juga telah didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC agar dapat diserahkan kepada pelaku usaha tepat waktu. (rig)