Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh wajib pajak nantinya bisa disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.
Pada ketentuan sebelumnya, permohonan pengurangan PBB hanya dapat disampaikan oleh wajib pajak secara langsung, lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir.
Nantinya, permohonan bisa disampaikan secara elektronik ketika sistem sudah siap. "Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 129/2023, dikutip Kamis (21/12/2023).
Atas penyampaian permohonan pengurangan PBB tersebut, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan pengurangan PBB diperlakukan sebagai tanggal permohonan pengurangan PBB diterima.
Tak hanya itu, surat-surat yang disampaikan oleh kanwil DJP atas permohonan pengurangan PBB dari wajib pajak juga akan disampaikan secara elektronik.
Surat-surat yang dimaksud antara lain surat pengembalian permohonan pengurangan PBB; surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi objek pajak; surat panggilan dalam rangka pembahasan pengurangan PBB; dan surat keputusan pemberian pengurangan PBB.
"Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 129/2023.
Untuk diketahui, secara umum pengurangan PBB diberikan bila wajib pajak kesulitan melunasi PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut; ataupun bila objek pajak terkena bencana alam.
Pengurangan PBB untuk wajib pajak yang kesulitan likuiditas diberikan maksimal sebesar 75%, sedangkan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam diberikan maksimal sebesar 100%.
Untuk mendapatkan pengurangan PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Namun, kepala kanwil DJP dapat memberikan pengurangan secara jabatan khusus terhadap wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. (sap)