Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 yang mengatur terkait dengan mitra utama (MITA) kepabeanan.
PMK 128/2023 merevisi ketentuan mengenai MITA kepabeanan yang selama ini diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Penggantian peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada eksportir dan importir.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir…PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 perlu diganti," bunyi salah pertimbangan PMK 128/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Pasal 2 PMK 128/2023 menyatakan direktur atas nama dirjen bea dan cukai bisa menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan dapat diberikan 4 pelayanan khusus.
Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan.
Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.
Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.
Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.
Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.
Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 PMK 128/2023.
Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.
Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen.
"Untuk memastikan kewajiban…terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA kepabeanan," bunyi Pasal 9 PMK 128/2023.
Dirjen bea dan cukai nantinya dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan.
Pada saat PMK 128/2023 ini mulai berlaku, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan; dan menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan.
Dalam hal MITA kepabeanan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Proses penetapan MITA kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 128/2023.
Pada saat PMK 128/2023 berlaku, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 128/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023, atau tepatnya 30 Desember 2023. (rig)