JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 yang mengatur terkait dengan mitra utama (MITA) kepabeanan.
PMK 128/2023 merevisi ketentuan mengenai MITA kepabeanan yang selama ini diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Penggantian peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada eksportir dan importir.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportirā¦PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 perlu diganti," bunyi salah pertimbangan PMK 128/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Pasal 2 PMK 128/2023 menyatakan direktur atas nama dirjen bea dan cukai bisa menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan dapat diberikan 4 pelayanan khusus.
Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan.
Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.
Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.
Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.
Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.
Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 PMK 128/2023.
Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.
Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen.
"Untuk memastikan kewajibanā¦terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA kepabeanan," bunyi Pasal 9 PMK 128/2023.
Dirjen bea dan cukai nantinya dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan.
Pada saat PMK 128/2023 ini mulai berlaku, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan; dan menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan.
Dalam hal MITA kepabeanan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Proses penetapan MITA kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 128/2023.
Pada saat PMK 128/2023 berlaku, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 128/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023, atau tepatnya 30 Desember 2023. (rig)
