JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dalam PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 mengatur importir mesti menyerahkan jaminan agar dapat memperoleh layanan rush handling.
Jaminan tersebut diserahkan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Apabila telah memenuhi kewajiban pabeannya, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.
"Atas permohonan pelayanan segera (rush handling) ..., importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.
Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.
Agar memperoleh layanan rush handling tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan oleh importir antara lain mengajukan permohonan dan menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dalam PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 turut diperinci 7 bentuk dan jenis jaminan yang mesti diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Pertama, jaminan tunai. Kedua, jaminan bank.
Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Keempat, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional.
Kelima, jaminan dari lembaga penjamin. Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ketujuh, jaminan tertulis.
Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.
Meski demikian, kewajiban penyerahan jaminan memang tidak berlaku untuk semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling. Terdapat 2 jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan.
Pertama, barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
Kedua, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk.
"Tata cara penyerahan jaminan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan," bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. (dik)
