KEBIJAKAN KEPABEANAN

Datangi Pabrik Rokok dan Pengusaha di Kawasan Berikat, Ini Tujuan DJBC

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 03 September 2025 | 20.45 WIB
Datangi Pabrik Rokok dan Pengusaha di Kawasan Berikat, Ini Tujuan DJBC
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator dengan mengunjungi 2 pelaku industri guna memastikan kepatuhan dan kelancaran arus barang ekspor.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan melalui program Customs Visit Customer (CVC), petugas berperan memantau sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku industri, terutama yang berorientasi ekspor.

"Melalui program CVC, kami ingin memastikan bahwa layanan kepabeanan tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga memberi nilai tambah bagi industri," ujarnya, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Budi menyampaikan ada 2 unit vertikal DJBC yang melakukan kunjungan industri, yaitu Bea dan Cukai Lampung dan Probolinggo. Dia menerangkan Bea dan Cukai Lampung meninjau PT LDC Indonesia, Bandar Lampung.

Dia menjelaskan perusahaan tersebut merupakan penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat. Dalam kunjungan kali ini, salah satu tugas DJBC ialah memastikan perusahaan telah memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan sejumlah insentif fiskal dari pemerintah. Insentif itu antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor.

Selanjutnya, Bea dan Cukai Probolinggo mengunjungi PT Gudang Garam Tbk. CVC ke pabrik rokok itu bertujuan untuk mendiskusikan kinerja pelaku industri hasil tembakau serta tantangan pengawasan di lapangan.

"Melalui kunjungan langsung seperti ini, Bea Cukai berharap dapat menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepatuhan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara," kata Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.