JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT MMS selaku tersangka kasus eksportasi fatty matter atau produk turunan minyak sawit/CPO.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut sedikitnya ada 3 perusahaan yang terafiliasi dengan PT MMS. Namun, dia tidak menyebutkan inisial perusahaan yang dimaksud dan petugas perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini [eksportasi fatty matter]," katanya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Djaka menyebut PT MMS menjadi tersangka karena mendeklarasikan produk ekspornya sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar. Setelah dilakukan uji laboratorium, produk yang hendak diangkut PT MMS ternyata mengandung turunan CPO, dan semestinya dikenakan bea keluar.
Terdapat sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang berhasil ditegah DJBC di Pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kontainer itu beratnya mencapai 1.802 ton dan nilainya Rp28,7 miliar.
Djaka menyampaikan kini, DJBC bersama Satgassus Polri sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut. Kegiatan ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan mengumpulkan bukti tambahan.
"Siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Djaka menuturkan penegakan hukum terhadap para eksportir tersebut merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir sektor sawit nasional. Kemenkeu menjalin kerja sama lintas instansi guna memastikan pengelolaan industri sawit berjalan transparan, berkeadilan dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.
"Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hilir, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara," ujarnya. (rig)
