PMK 26/2024

Importir Dapat Rush Handling, Wajib Penuhi Kewajiban dalam 7 Hari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 November 2025 | 18.30 WIB
Importir Dapat Rush Handling, Wajib Penuhi Kewajiban dalam 7 Hari
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 mengatur importir yang memperoleh layanan rush handling harus memenuhi kewajiban pabeannya dalam waktu 7 hari.

Pasal 10 PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 menyatakan importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

"Kewajiban pabean ... diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang," bunyi Pasal 10 ayat (3) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Agar memperoleh layanan rush handling tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan oleh importir antara lain mengajukan permohonan dan menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan PDRI.

Setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB maksimal 7 hari sejak SPPB.

Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. Namun jika importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu 7 hari, pejabat bea cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Permohonan rush handling juga akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat bea cukai. Apabila hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Setelahnya, importir yang tidak memenuhi kewajiban pabeannya dalam waktu 7 hari bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi. Selain itu, importir juga tidak dapat dilayani dengan rush handling selama 60 hari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.