Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai perlakuan pajak atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter atau keuangan tertentu akan segera terbit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mengatakan pemerintah saat ini masih membahas RPP tersebut. Nanti, RPP ini bakal memuat insentif pajak yang diberikan atas penempatan DHE SDA pada berbagai instrumen sebagaimana diatur dalam PP 36/2023.
"RPP ini sedang kami bahas dengan kementerian terkait dan diharapkan bisa segera terbit," katanya, Jumat (3/11/2023).
PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni jika ditempatkan dalam instrumen deposito.
PP 123/2015 menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, sebesar 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat dipakai untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yaitu rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.
"Saat ini kami menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan eksportir saat ini mulai ramai menempatkan DHE SDA di dalam negeri. BI mencatat transaksi term deposit valas DHE SDA sejauh ini sudah mencapai US$1,9 miliar. (rig)