Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pengujung 2023, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas masih melakukan pengembangan sistem dan pengujian internal guna mendukung implementasi PMK 63/2021.
"Terkait dengan pelaksanaan ketentuan pada PMK 63/2021 khususnya mengenai penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi dapat kami sampaikan bahwa pengembangan sistem yang DJP lakukan sudah pada tahap pengujian internal. Selanjutnya untuk penerapan sistem ini masih dalam tahap pengkajian," ujar Dwi, dikutip Kamis (23/10/2023).
Dengan demikian, sertel berdasarkan PMK 147/2017, EFIN berdasarkan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019, dan kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap digunakan.
Sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 baru digunakan bila sistem informasi DJP sudah siap melaksanakan ketentuan dalam PMK tersebut.
Untuk diketahui, PMK 63/2021 sesungguhnya telah mengatur bahwa sertel yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga 31 Desember 2022.
Bila PMK 63/2021 resmi diberlakukan, dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.
Lebih lanjut, PMK 63/2021 juga mengatur bahwa dokumen elektronik wajib pajak selain orang pribadi harus ditandatangani menggunakan sertel orang pribadi yang merupakan wakil dari wajib pajak.
Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan.
Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)