Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang statusnya Non-Efektif (NE) diimbau untuk mengaktivasi kembali NPWP-nya ke kantor pajak jika bisnis yang ditekuninya kembali berjalan. NPWP yang aktif ini juga menjadi salah syarat dalam pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Proses aktivasi NPWP yang berstatus Non-Efektif ini bisa dilakukan di KPP terdaftar atau KP2KP. KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, belum lama ini melayani permohonan aktivasi NPWP NE yang diajukan oleh seorang pengusaha.
"Seorang wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Parepare sebagai pedagang sejak 2018. Namun, usahanya tidak berjalan sehingga kewajiban perpajakannya juga tak dijalankan selama 2 tahun," ujar Kresna, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Dengan kondisi tersebut, KPP Pratama Parepare sempat menetapkan status Non-Efektif (NE) secara jabatan terhadap wajib pajak tersebut. Namun, kini usaha yang dilakoni oleh wajib pajak yang bersangkutan kembali berjalan. Karenanya, wajib pajak tersebut perlu mengaktivasi kembali NPWP-nya.
Dalam mengajukan permohonan aktivasi NPWP, wajib pajak perlu melengkapi formulir dan menyertakan fotokopi KTP, NPWP, serta surat keterangan usaha.
Selain itu, permohonan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan pengaktifan NPWP juga bisa dilakukan secara elektronik, yakni melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP. Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir dan mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
Permohonan juga bisa dilakukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya. Wajib pajak mengunakan fitur Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Saat menggunakan fitur Chat Pajak, wajib pajak hanya perlu mengisi data yang diminta, yaitu NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, wajib pajak memilih opsi pengaktifan kembali WP non-efektif. Setelah itu, wajib pajak akan terhubung dengan petugas untuk diarahkan lebih lanjut.
Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP non-efektif dengan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman DJP Online . Kemudian, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP dan password. Jika baru pertama kali login ke DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Setelah masuk DJP Online, wajib pajak dapat memilih menu Pelaporan. Kemudian, wajib pajak bisa mengunduh Surat Pemberitahuan (SPT) melalui fitur e-form PDF atau mengisi langsung di website menggunakan fitur e-filing. Apabila SPT sudah terlapor, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait perubahan status NPWP melalui email terdaftar.
Selain membantu aktivasi NPWP, petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Silakan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret mulai tahun depan. Jika melewati batas lapor, bisa mendapat denda sebesar Rp100.000 per SPT Tahunan," kata Kresna. (sap)