Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pemprov Naikkan Pajak Kendaraan untuk Motor dan Mobil Bermesin Besar

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09.30 WIB
Pemprov Naikkan Pajak Kendaraan untuk Motor dan Mobil Bermesin Besar
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Perda 3/2026 yang merevisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid ini di antaranya mengubah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan penyesuaian tarif dilakukan secara selektif berdasarkan karakteristik objek pajak dan kemampuan wajib pajak. Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih berkeadilan.

"Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Melalui Perda 3/2026, tarif PKB untuk sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc naik dari 1,025% menjadi 1,075%. Sementara itu, tarif PKB untuk sepeda motor hingga 150 cc dan mobil hingga 1.500 cc tetap sebesar 1,025%.

Penyesuaian tarif juga terjadi pada PBBKB. Pemprov NTB menetapkan tarif PBBKB sebesar 7,5% untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan. Adapun tarif PBBKB untuk kendaraan masyarakat dan angkutan umum tetap sebesar 5%.

Nelly menjelaskan perbedaan tarif PBBKB dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah (PAD) dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui kebijakan ini, sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar didorong memberikan kontribusi lebih tinggi.

"Pemerintah daerah berupaya memastikan peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari," jelas Nelly, seperti dilansir bapenda.ntbprov.go.id.

Perda 3/2026 resmi diimplementasikan mulai 1 Oktober 2026. Pemprov NTB berharap penyesuaian pajak daerah ini dapat memperkuat penerimaan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.