Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi berdasarkan data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan.
Topik tersebut cukup menyedot perhatian netizen dalam sepekan terakhir.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-9/PJ/2023, SP2DK diserahkan secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan paling lama 2 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK.
Jika SP2DK tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK dapat dikirimkan lewat faksimile, pos, atau jasa pengiriman lainnya maksimal 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.
Jika diperlukan, SP2DK juga bisa disampaikan secara elektronik ke alamat ponsel wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak.
Wajib pajak yang menerima SP2DK dimaksud tersebut bakal diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan atau pengiriman SP2DK.
Bagaimana tindak lanjut selanjutnya atas respons yang disampaikan wajib pajak? Simak artikel lengkapnya, 'Data Konkret Daluwarsa dalam 12 Bulan, DJP Bakal Terbitkan SP2DK'.
Topik selanjutnya, tentang pelaksanaan kegiatan forensik digital oleh DJP. DJP tetap memegang prinsip yang diakui secara internasional dalam menjalankan forensik digital.
Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara internasional.
Apa saja prinsip-prinsip yang dipegang oleh DJP dalam menjalankan kegiatan forensik digital? Simak artikel lengkapnya, 'Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini'.
Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan mengenai NPWP cabang mulai 2024 nanti, penerbitan surat tagihan pajak, update perdagangan karbon lewat bursa, hingga pedoman baru bagi DJP dalam melakukan penilaian.
Mulai 1 Januari 2024, jika memiliki kantor cabang, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkannya untuk mendapat NPWP cabang.
Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Hal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 112/2022.
Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.
Terbitnya PMK 80/2023 turut memuat ketentuan mengenai dasar penerbitan surat tagihan pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 80/2023, surat tagihan pajak (STP) diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.
Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar.
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023, OJK menyatakan perdagangan melalui bursa karbon bakal dimulai pada akhir September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai ekonomi atas setiap upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Dalam tahap awal penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, terdapat 99 PLTU berbasis batu bara yang ikut serta dalam perdagangan karbon. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU baru bara yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.
Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit akan dilakukan mulai 1 Januari 2024.
Portal layanan pemadanan dan data pemadanannya dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pengecekan atas karyawan mana saja yang sudah melakukan pemadanan dan mana saja yang belum melakukan pemadanan data.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian secara umum.
Secara umum, dijabarkan pada Pasal 2 PMK 79/2023 bahwa dirjen pajak berhak menentukan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. (sap)