JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,52 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax.
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 89,43% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.
"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.529.341," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Senin (26/1/2026).
Secara terperinci, Rosmauli melaporkan 12,43 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, orang pribadi sebanyak 11,58 juta wajib pajak.
Kedua, badan sebanyak 851.949 wajib pajak. Ketiga, instansi pemerintah sebanyak 89.144 wajib pajak. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 223 wajib pajak.
Selain aktivasi akun Coretax DJP, Rosmauli juga melaporkan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dalam tahun berjalan ini. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 631.659 SPT Tahunan hingga awal pekan keempat Januari.
"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 tercatat 631.659 SPT," papar Rosmauli.
Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 532.668 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 70.088 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, ada 28.737 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 47 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, Rosmauli melaporkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Itu terdiri atas 116 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 3 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan melalui coretax system mulai dilakukan tahun ini. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP guna menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT paling 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)
