ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 2024, Wajib Pajak Tak Lagi Daftarkan Kantor Cabang agar Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 11:24 WIB
Mulai 2024, Wajib Pajak Tak Lagi Daftarkan Kantor Cabang agar Ber-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, jika memiliki kantor cabang, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkannya untuk mendapat NPWP cabang.

Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Hal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 112/2022.

“Mulai 1 Januari 2024, … wajib pajak tersebut tidak mendaftarkan kantor cabang …, tapi cukup dengan melakukan perubahan data untuk mendapatkan NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.

Mengutip ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

“NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah,” imbuh DJP.

Adapun wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Simak pula ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS