Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, jika memiliki kantor cabang, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkannya untuk mendapat NPWP cabang.
Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Hal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 112/2022.
“Mulai 1 Januari 2024, … wajib pajak tersebut tidak mendaftarkan kantor cabang …, tapi cukup dengan melakukan perubahan data untuk mendapatkan NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (4/9/2023).
Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.
Mengutip ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas.
“NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah,” imbuh DJP.
Adapun wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Simak pula ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’. (kaw)