KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB
OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023, OJK menyatakan perdagangan melalui bursa karbon bakal dimulai pada akhir September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai ekonomi atas setiap upaya untuk mengurangi emisi karbon.

"[POJK 14/2023] tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Dalam tahap awal penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, terdapat 99 PLTU berbasis batu bara yang ikut serta dalam perdagangan karbon. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU baru bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain PLTU, perdagangan karbon di bursa karbon Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.

Untuk diketahui, POJK 14/2023 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Pihak yang dapat menjadi penyelenggara bursa adalah mereka yang memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara karbon diberi izin untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan yang dibuat oleh penyelenggara bursa harus disetujui oleh OJK dahulu sebelum diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya