Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023, OJK menyatakan perdagangan melalui bursa karbon bakal dimulai pada akhir September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai ekonomi atas setiap upaya untuk mengurangi emisi karbon.
"[POJK 14/2023] tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Dalam tahap awal penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, terdapat 99 PLTU berbasis batu bara yang ikut serta dalam perdagangan karbon. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU baru bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain PLTU, perdagangan karbon di bursa karbon Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.
Untuk diketahui, POJK 14/2023 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.
Pihak yang dapat menjadi penyelenggara bursa adalah mereka yang memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara karbon diberi izin untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan yang dibuat oleh penyelenggara bursa harus disetujui oleh OJK dahulu sebelum diberlakukan. (rig)