ADMINISTRASI PAJAK

Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan, Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 11:22 WIB
Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan, Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini

Ilustrasi. Tampilan formulir registrasi pengguna baru https://portalnpwp.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit akan dilakukan mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘WP Diminta Login DJP Online, Pastikan Data NIK dan NPWP Sudah Padan’.

“Portal layanan pemadanan dan data pemadanannya dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pengecekan atas karyawan mana saja yang sudah melakukan pemadanan dan mana saja yang belum melakukan pemadanan data,” tulis DJP, dikutip dari laman resminya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Namun, DJP membatasi jumlah data setiap sekali unggahan.

Seperti diketahui, layanan berupa pemadanan 3 hal. Pertama, NPWP15 digit dengan NIK wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Kedua, NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Simak pula ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’.

Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak juga ‘Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar