Laman muka dokumen PMK 79/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian secara umum.
"Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang PPh, PPN, PBB, dan penagihan pajak dengan surat paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Secara umum, dijabarkan pada Pasal 2 PMK 79/2023 bahwa dirjen pajak berhak menentukan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Penilaian NJOP dapat meliputi 1 tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Penilaian NJOP dilakukan dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.
Penilaian kantor dilakukan untuk keperluan penerbitan SPPT. Kemudian, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.
Selanjutnya, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik melalui penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.
Penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, mutual agreement procedure (MAP), advance pricing agreement (APA), penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dilakukan atas properti riil atau properti personal seperti tanah atau perairan, bangunan, mesin, alat transportasi, alat berat, peralatan bangunan, perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, alat laboratorium, alat komunikasi, barang seni dan perhiasan, dan aset biologis.
Selanjutnya, penilaian atas nilai harta tidak berwujud dilakukan atas harta tidak berwujud terkait pemasaran, pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses penelitian dan pengembangan, dan goodwill.
Adapun penilaian atas bisnis dilakukan atas entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup, dan kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Sebelum melakukan penilaian, dirjen pajak bakal membentuk tim penilai. Tim dimaksud melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak. "Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023.
Untuk melaksanakan penilaian atas objek PBB, penilai harus berpedoman pada PMK yang mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB.
Dalam rangka melakukan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, penilai perlu berpedoman pada pendekatan penilaian yang diatur pada Pasal 20 hingga Pasal 27 PMK 79/2023 beserta lampirannya yakni Lampiran II. (sap)