KEBIJAKAN PAJAK

Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 16:41 WIB
Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kegiatan forensik digital pada Ditjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara internasional.

“Yaitu Association of Chief Police Officers (ACPO) Good Practice Guide for Digital Evidence,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah, pertama, segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga forensik digital harus mampu menjaga keaslian data yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, jika ditemukan situasi yang mengharuskan adanya akses data langsung dari sumbernya, tenaga forensik digital tersebut harus mempunyai kompetensi serta dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu.

Ketiga, semua proses dan/atau tindakan yang terkait dengan data elektronik harus tercatat dan disimpan dengan baik agar dapat diuji. Keempat, prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan untuk selalu diterapkan dalam kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Selain melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan forensik digital di atas, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik juga harus menerapkan prosedur serta teknik yang tepat untuk menjaga keaslian data elektronik.

“Karena karakteristiknya yang bersifat rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat, bahkan dapat berakibat data elektronik tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar