REFORMASI PERPAJAKAN

Dengan Akun Wajib Pajak, Perusahaan Bisa Tahu Data yang Dimiliki DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Juli 2023 | 16.19 WIB
Dengan Akun Wajib Pajak, Perusahaan Bisa Tahu Data yang Dimiliki DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Adanya reformasi perpajakan—termasuk pembaruan coretax administration system (CTAS)—akan memberi manfaat dari sisi informasi kewajiban wajib pajak.

Dengan adanya reformasi perpajakan, wajib pajak dapat mengetahui posisi hak dan kewajiban perpajakan secara near real time. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan taxpayer account management (TAM). Simak ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’.

“Tadi kami sampaikan TAM, taxpayer account management. Jadi, Bapak-Ibu nanti bisa ngontrol orang pajak ini punya data apa terkait perusahaan saya sehingga Bapak-Ibu, confidence,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dalam sebuah sosialisasi, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Oleh karena itu, dia juga berharap wajib pajak juga secara jujur memberikan informasi kepada DJP. Adanya transparansi dari sisi informasi tersebut diharapkan juga berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).

Ketepatan perlakuan tersebut adalah ketika wajib pajak sudah tertib dan patuh, otoritas akan memberikan pelayanan yang baik. Sebaliknya, jika wajib pajak dengan sengaja memilih tidak patuh, otoritas akan menindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, bahkan penegakan hukum.

Terlebih, DJP berupaya untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.

“Tidak serta merta setiap orang diperiksa. Pak dirjen pajak sekarang sudah membuat koridor siapa wajib pajak yang bisa diperiksa tahun ini. Hanya data wajib pajak yang mungkin perlu diklarifikasi. Data driven organization menjadi based salah satu milestone kita ke depan,” jelas Imam.

Berbagai upaya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung. Berbagai upaya tersebut didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau CTAS. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.