Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan akun wajib pajak (taxpayer account) mulai 1 Mei 2024.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan taxpayer account management (TAM) akan diimplementasikan mulai tahun depan. Dengan adanya TAM, segala urusan administrasi pajak bisa diselesaikan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
“Insyaallah tahun depan. Arahan pak dirjen pajak, 1 Mei tahun depan [2024] nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, taxpayer account management,” ujar Iman dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Iman mengatakan TAM berisi data-data wajib pajak, seperti pembayaran, bukti transfer, permohonan keberatan, dan lainnya. Urusan terkait penunjukan daerah terpencil – terkait dengan pengecualian objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan— bisa juga diselesaikan melalui TAM.
“Nanti korespondensinya di situ. Jadi, reducing compliance cost,” imbuh Imam.
Melalui TAM tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatannya. Dengan demikian, tercipta transparansi data antara wajib pajak dan otoritas yang pada akhirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).
“Selain akuntabel dan transparan, [ada] juga percepatan service. Selama ini ada pendapat jangankan antarkanwil, antar-KPP di 1 kanwil saja beda-beda persepsinya. Nanti kita standardisasi service seperti ini,” kata Imam.
TAM menjadi bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Rencananya, sebelum implementasi nasional, DJP akan melakukan uji coba sistem yang baru. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (kaw)