ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:44 WIB
Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan akun wajib pajak (taxpayer account) mulai 1 Mei 2024.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan taxpayer account management (TAM) akan diimplementasikan mulai tahun depan. Dengan adanya TAM, segala urusan administrasi pajak bisa diselesaikan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

“Insyaallah tahun depan. Arahan pak dirjen pajak, 1 Mei tahun depan [2024] nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, taxpayer account management,” ujar Iman dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Iman mengatakan TAM berisi data-data wajib pajak, seperti pembayaran, bukti transfer, permohonan keberatan, dan lainnya. Urusan terkait penunjukan daerah terpencil – terkait dengan pengecualian objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan— bisa juga diselesaikan melalui TAM.

“Nanti korespondensinya di situ. Jadi, reducing compliance cost,” imbuh Imam.

Melalui TAM tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatannya. Dengan demikian, tercipta transparansi data antara wajib pajak dan otoritas yang pada akhirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

“Selain akuntabel dan transparan, [ada] juga percepatan service. Selama ini ada pendapat jangankan antarkanwil, antar-KPP di 1 kanwil saja beda-beda persepsinya. Nanti kita standardisasi service seperti ini,” kata Imam.

TAM menjadi bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Rencananya, sebelum implementasi nasional, DJP akan melakukan uji coba sistem yang baru. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS