KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Juli 2023 | 14.30 WIB
Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski rumah kos terbebas dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mulai tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang rumah kos dapat dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih tinggi.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya mengatakan UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk meningkatkan dasar pengenaan PBB atas rumah kos.

"Jadi, bukan berarti kalau jadi rumah kos, terus tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Pemda memiliki keleluasaan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023, diatur penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud.

"Contoh pertimbangan… misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang dipakai untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari PP 35/2023.

Pemda Perlu Lakukan Pendataan

Agar pemda bisa mengetahui objek-objek mana saja yang difungsikan sebagai rumah kos, pemda perlu melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Jadi tetap bisa, tetapi memang Bapak dan Ibu perlu melakukan pendataan. Itu sangat bisa untuk dilakukan," ujar Fadliya.

Sebagai informasi, rumah kos bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel mulai tahun depan. Sebab, UU HKPD tidak mencantumkan kos sebagai kategori barang dan jasa yang dikenai PBJT.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), definisi hotel turut mencakup kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, UU PDRD telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, ketentuan pajak daerah pada UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.