KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Berdampak ke Penerimaan

Dian Kurniati
Kamis, 29 Juni 2023 | 12.30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Berdampak ke Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari tidak berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Penundaan pelunasan pita cukai hasil tembakau, yang saat ini diberlakukan 3 bulan, tidak mempunyai efek dari penerimaan kita," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

"Tentunya penundaan ini hanya sampai Oktober dan setelah itu akan berbasis 2 bulan sehingga tidak pengaruhi target yang ditetapkan di APBN untuk pita cukai hasil tembakau," ujarnya.

Hingga Mei 2023, realisasi cukai hasil tembakau senilai Rp89,95 triliun atau setara 38,6% dari target Rp232,59 triliun. Kinerja CHT tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,45% karena perpindahan konsumsi rokok dari yang berharga mahal menjadi murah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.