UU 4/2023

Pemerintah Matangkan RPP Pengalihan Pengawasan Kripto ke OJK

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Mei 2023 | 13.30 WIB
Pemerintah Matangkan RPP Pengalihan Pengawasan Kripto ke OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengalihan kewenangan aset kripto. 

RPP dirancang sebagai tindak lanjut berlakunya UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid tersebut menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

"RPP ini mengatur mekanisme pengalihan tersebut. Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan guncangan kepada industri," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/5/2023). 

Didid menambahkan pengalihan kewenangan pengawasan atas aset kripto dan derivatifnya kepada OJK harus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dan stabilisasi sektor keuangan. 

"Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga masa transisi peralihan tersebut berjalan dengan baik," kata Didid. 

RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Aset kripto sendiri makin punya tempat di tengah masyarakat Indonesia. Kemendag mencatat aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati, terutama bagi anak muda. Lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah anak muda berusia 18-35 tahun.

Masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto perlu memastikan produk yang dibelinya memiliki legalitas. Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid itu menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, dengan 10 di antaranya adalah aset kripto lokal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.