JAKARTA, DDTCNews -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK 44/PADK.01/2025.
PADK ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) 5/2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. PADK ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) POJK 5/2025..., perlu menetapkan PADK OJK tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan," bunyi pertimbangan PADK OJK 44/PADK.01/2025, dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 POJK 5/2025, profesi penunjang sektor jasa keuangan adalah pelaku profesi di sektor jasa keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri di sektor jasa keuangan untuk mendukung efektivitas sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 2 POJK 5/2025, profesi penunjang sektor jasa keuangan (profesi penunjang) tersebut meliputi: akuntan publik; konsultan aktuaria; penilai publik; notaris; konsultan hukum; dan profesi lain yang ditetapkan oleh OJK.
OJK menambahkan “profesi lain yang ditetapkan oleh OJK” untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi penunjang lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan di masa mendatang dan terdaftar atau berizin di OJK, antara lain:
- akuntan berpraktik;
- konsultan pajak;
- ahli syariah jasa keuangan;
- penyedia jasa penyiapan dokumen pernyataan pendaftaran; atau
- pihak yang melakukan analisis dan memberikan pendapat atas: kelayakan aksi korporasi; potensi pertambangan; transaksi; atau kesesuaian dengan prinsip keuangan berkelanjutan
Nah, PADK OJK 44/PADK.01/2025 diterbitkan untuk memerinci persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi profesi penunjang serta ketentuan mengenai program profesional berkelanjutan (PPL) bagi profesi penunjang. Secara lebih terperinci, setidaknya ada 7 hal yang diatur dalam PADK OJK 44/PADK.01/2025.
- Ketentuan umum yang terdiri atas :
- Definisi berbagai istilah yang digunakan dalam PADK OJK 44/PADK.01/2025;
- Ketentuan kewajiban memiliki izin dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang terkait dan telah terdaftar di OJK;
- Ketentuan penggunaan profesi penunjang yang terdaftar di OJK, yaitu terhadap jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau instruksi tertulis dari OJK;
- Ketentuan yang menjelaskan penyediaan jasa di sektor jasa keuangan dinyatakan sejak tanggal penandatanganan perjanjian penugasan di sektor jasa keuangan oleh profesi penunjang dan pihak dan/atau surat penunjukan oleh pihak kepada profesi penunjang untuk menyediakan jasa di sektor jasa keuangan;
- Pengelolaan administrasi profesi penunjang:
Aktivitas dalam pengelolaan administrasi profesi penunjang terdaftar pada OJK meliputi:
- pendaftaran profesi penunjang;
- penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan;
- penambahan dan pengurangan lingkup kegiatan penilaian;
- pengajuan cuti;
- pemberitahuan tidak aktif sementara dalam hal diangkat dan/atau ditetapkan sebagai pejabat negara;
- pendaftaran notaris pengganti;
- pengaktifan kembali dari kondisi tidak aktif sementara;
- perubahan data dan/atau informasi profesi penunjang; dan
- pengunduran diri; dan
Penggunaan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK terkait dengan permohonan berbagai keperluan administrasi;
- Ketentuan mengenai program pendidikan profesi dan PPL;
- Ketentuan mengenai penyampaian laporan kegiatan berkala profesi penunjang di sektor jasa keuangan;
- Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa bagi profesi penunjang tertentu;
- Ketentuan bahwa OJK dapat meminta tambahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PADK ini, misalnya informasi kegiatan profesi penunjang dalam periode tertentu;
- Ketentuan mulai berlaku PADK yaitu pada tanggal 3 Maret 2026. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.