JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat klausul mengenai financial center atau pusat finansial internasional Indonesia.
Merujuk pada Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026, dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, pusat finansial internasional Indonesia akan dikelola oleh dewan khusus bernama dewan pusat finansial internasional Indonesia.
Guna mendukung tercapainya tujuan pendirian pusat finansial internasional, Pasal 248 ayat (1) UU 4/2026 memungkinkan pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan khusus dan memberikan insentif khusus atas kegiatan usaha di kawasan dimaksud.
"Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia..., kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri, bukan UU 4/2026.
UU khusus mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
UU 4/2026 telah diundangkan pada 17 Juni 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)
